Tahukah anda, pahala jariah apakah yang akan terus mengalir meskipun kita telah meninggal dunia?

Abu Hurairah RA. berkata, Rasulullah Saw. telah bersabda, “Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah semua amal jariahnya kecuali tiga perkara, sedekah jariah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, anak shaleh yang selalu mendoakan kedua orang tuanya”. (HR. Muslim)
Sahabat sekalian, kita semua pasti menginginkan setiap detik kehidupan kita selalu berada dalam ridhoa-Nya. Dalam menggapai ridha-Nya tersebut kita dianjurkan untuk mengamalkan berbagai amal kebaikan yang senanatiasa akan menjadi penolong kita didalam akhirat kelak. dalam hadits diatas dikatakan bahwa amalan yang tidak akan putus amalan kebaikannya ada tiga yaitu,sedekah jariah, ilmu yang bernanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakan kedua orang tuanya.
Dan disini akan dibahas satu amalan tersebut yaitu sedekah jariah, dimana sedekah jariah ini pahalanya akan terus mengalir walaupun kita telah wafat sekalipun. Dan amalan yang termasuk kedalam cakupan itu adalah wakaf. Wakaf adalah sedekah jariah yang dilakukan oleh seseortang dengan cara menyerahkan/menyedekahkan harta yang dimilikinya untuk kepentingan ummat.
Harta wakaf yang telah diserahkan tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh diwariskan dan tidak boleh dijualbelikan. Karena pada intinya wakaf adalah menyerahkan harta yang kita miliki sepenuhnya kepada Allah Swt. atas nama ummat. Dengan berwakaf berarti kita telah membantu orang lain yang membutuhkan serta berkontribusi dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Harta yang telah diwakafkan pahalanya akan terus mengalir selama harta itu terus bermanfaat bagi seluruh ummat. Dalam hal ini biasanya harta wakaf dijadikan sebagai sarana ibadah yaitu masjid, asrama anak yatim dan dhuafa, maupun lembaga-lembaga pendidikan. Pada intinya harta yang diwakafkan bisa diambil manfaatnya untuk kesejahteraan seluruh ummat manusia khususnya yatim dan dhuafa.
Mewakafkan harta yang kita miliki juga merupakan bentuk dari kecintaan dan ketaatan kita kepada Allah Swt. selain itu berwakaf juga merupakan bentuk kebaikan kita yang paling sempurna dihadapan Allah swt. “kamu sekali-kali tidak akan mencapai kebajikan(yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS. Ali Imron : 92).
Kini wakaf lebih mudah
Keterbelakangan yang sering menimpa kepada para yatim dan dhuafa di negeri ini telah membukakan hati banyak orang untuk mendirikan lembaga-lembaga sosial yang berfokus pada pemberdayaan yatim dan dhuafa. Dan dalam menjalankan segala program dan tujuannya yaitu menciptakan generasi yang mandiri dan sukses dimasa yang akan datang lembaga-lembaga sosial ini membuka banyak kesempatan kepada para donator ataupun orang-orang dermawan untuk berwakaf.
Hal ini jelas sangat memudahkan bagi orang yang ingin mewakafkan sebagian harta yang dimilikinya. Karena dengan munculnya lembaga-lembaga sosial ataupun pendidikan dengan program-program yang jelas, orang yang memiliki kelebihan harta tidak perlu kebingungan lagi dalam menyalurkan hartanya.
Selain itu, seiring dengan pesatnya kemajuan dalam bidang teknologi, informasi dan komunikasi, lembaga-lembaga pengelola wakafpun kini telah membuka kesempatan bagi orang banyak untuk berwakaf dengan menggunakan telepon genggam untuk melakukan transaksi. Sehingga bagi para donator yang memiliki keterbatasan waktu bisa menyalurkan harta yang dimilikinya tanpa melakukan perjalanan pulang pergi.
Adapun untuk jenis-jenis harta yang dapat digunakan untuk berwakaf sesuai dengan peraturan pemerintah tahun No. 42 tahun 2006 adalah
- Benda tidak bergerak, meliputi tanah, bangunan, tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah, hak milik atas satuan rumah susun dan benda tudak bergerak lain sesuai dengan peundang-undangan.
- Benda bergerak selain uang. Benda digolongkan ke benda bergerak karena sifatnya yang dapat berpindah atau dipindahkan atau karena ketetapan undang-undang. Misalnya kapal, pesawat, kendaraan mesin/industry, logam batu mulia, dan benda bergerak lainnya yang memiliki manfaat jangka panjang.
- Benda bergerak berupa uang.